/
/
bengkulu-utaraheadlinepotret-desa

Kades Tersandung Hukum, Ini Akibatnya Terhadap Pencairan DD

99
×

Kades Tersandung Hukum, Ini Akibatnya Terhadap Pencairan DD

Sebarkan artikel ini
Kadis PMD Bengkulu Utara, Ir. Budi Sampurno

PEWARTA : SULISWAN
SENIN, 13 AGUSTUS 2018 

GO BENGKULU UTARA – Lantaran belum ada pengganti Kepala Desa Gunung Agung Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara (BU), yang tengah menjalani proses hukum atas perbuatannya memalsukan tanda tangan, mengakibatkan Dana Desa tahap kedua untuk desa tersebut belum dapat dicairkan.

Dijelaskan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masarakat Desa (PMD) BU, Ir Budi Sampurno, selain Gunung Agung, ada satu desa lainnya yang juga belum bisa amprah DD tahap kedua, yakni Desa Karya Bakti, Kecamatan Marga Sakti Sebelat.

“Soal belum bisa dicairkannya DD  Karya Bakti, karena sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) tahun 2017 melebihi 30 persen. Sedangkan untuk Gunung Agung karena belum ada pengganti Kadesnya. Untuk itu kita masih menunggu petunjuk selanjutnya,” kata budi, senin (13/8).

Disebutkan oleh Budi Sampurno, bila laporan penggunaan Slpa DD 2017 dari Desa Karya Bakti sudak masuk. maka pencairan dapat dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *