/
/
headlineLebongpendidikan

Diduga Pungli Pihak Sekolah Bertameng Komite

125
×

Diduga Pungli Pihak Sekolah Bertameng Komite

Sebarkan artikel ini

Jumat, 18 Januari 2019

PEWARTA : YOFING DT

GO LEBONG – Seringkali praktek pungli terjadi di lingkungan sekolah dengan berkedok hasil rapat komite, seakan komite dijadikan tameng untuk meluruskan aksinya. Begitupun halnya dugaan yang terjadi di SLTPN 5 Lebong, yang terletak di Desa Talang Liak, Kecamatan Bingin Kuning yang diduga melakukan praktek pungli dengan berkedok hasil musyawarah komite dengan wali murid. Sementara salah satu anggota komite Ciwong (40) warga Desa Talang Liak II, ketika dikonfirmasi terkait dugaan pungli yang terjadi di sekolah tersebut menyampaikan, dirinya tidak tahu apa-apa dengan pungutan tersebut. Lagian pula ia mengaku hanya ditunjuk saja jadi anggota komite, siapa saja yang ada di dalamnya beliau mengaku tidak tahu. Ciwong mengaku saat itu dirinya dipanggil oleh pihak sekolah, karena hanya dia satu-satunya anggota komite yang hadir. Pihak sekolah menyampaikan kepadanya akan ada pungutan kepada wali murid kelas 9 sebesar Rp452.000,- berserta menunjukkan rinciannya.

Slideshow power point yang ditampilkan saat rapat, menampilkan daftar rincian yang harus dibayar oleh wali murid

Pihak sekolahpun meminta dirinya untuk menyampaikan dan menanyakan kepada para wali murid apakah setuju atau tidak. Lalu beliau berdiri di depan forum dan menanyakan hal tersebut kepada para wali murid, menurutnya saat itu para wali murid merasa keberatan dan minta dikurangi nominalnya. Akhirnya dari pihak sekolah memutuskan untuk mengurangi nilai salah satu item dari daftar iuran yang akan dibebankan kepada para wali murid, yakni uang kenang-kenangan dari Rp150.000,- menjadi Rp98.000,- sehingga total nominalnya berubah dari Rp458.000,- dibulatkan menjadi Rp400.000,-

“Saya tidak tahu apa-apa, waktu itu saya dipanggil dan diminta persetujuan dari pungutan tersebut, lalu saya disuruh menanyakan kepada para wali murid apakah setuju dengan iuran yang ditetapkan tersebut atau tidak, saat itu yang saya dengar para wali murid setuju, hanya saja mereka minta dikurangi dari total nominal yang sudah ditetapkan oleh pihak sekolah, akhirnya pihak sekolahpun membulatkan nominalnya dari Rp458.000,- menjadi Rp400.000,- saya hanya menanyakan saja apa yang ditetapkan pihak sekolah setuju atau tidak, selebihnya saya tidak tahu,”jelasnya.

Ketika ditanya apakah ada rapat komite sebelumnya, beliau mengaku tidak tahu dan seingatnya tidak pernah. Beliaupun menambahkan, dirinya tidak tahu siapa saja angota komite, tapi beliau mengaku pernah dengar kalau ketua komite di sekolah tersebut Ferdinan Markos, dan wakilnya Daskon, tapi setahunya kedua orang tersebut anaknya sudah tamat dari sekolah tersebut dan sekarang sudah duduk di bangku SMA.

“Saya jadi anggota komite hanya ditunjuk, siapa saja anggotanya saya tidak tahu, tapi dulu saya pernah dengar ketuanya Markos dan wakilnya Daskon tapi setahu saya anak mereka sudah tamat dari SMP dan sekarang duduk di bangku SMA,”ungkapnya.

Mencuatnya pemberitaan terkait dugaaan pungli yang terjadi di SLTPN 5 Lebong, Satgas Saber Pungli Kabupaten Lebong bergerak cepat dan langsung turun ke lapangan pada Kamis (17/1). Kapolres Lebong AKBP.Andree Ghamaa Putra, SH, S.Ik, melalui ketua Pokja Penindakan Saber Pungli Iptu.Teguh Ari Aji, S.Ik. saat dikonfirmasi awak media Kamis sore membenarkan akan hal itu,  Pokja Penindakan saber pungli yang dipimpin olehnya langsung sudah turun ke Sekolah dimaksud dan meminta klarifikasi terkait pemberitaan dugaan pungli di sekolah tersebut. Dari hasil klarifikasi, pihak sekolah mengakui memang ada pungutan seperti yang diberitakan dengan berdalih persetujuan wali murid melalui rapat komite, namun demikian lanjut Teguh, mereka masih tetap akan mendalami dan melakukan penyelidikan.

”Untuk sekarang masih kita lidik, dan kedepannya kita akan mengklarifikasi semua pihak yang terkait di dalamnya, serta kami akan mempelajari apakah pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah tersebut termasuk pungli atau tidak,”ujarnya.

Ironisnya beberapa waktu lalu tepatnya 14 November 2018, saat digelar acara audiensi Pemkab Lebong dengan tim korsubgah KPK RI, saat itu Coki perwakilan dari tim korsubgah KPK RI sempat menanyakan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebong, M. Taufik Andary,M.Pd, “apakah sekolah di Kabupaten Lebong masih ada yang mengambil pungutan kepada wali murid” dan dijawab dengan tegas oleh Taufik “tidak ada, silahkan buktikan kalau memang ada”. Dengan kejadian ini terjawab sudah pengakuan dari Taufik di depan KPK ternyata tidak benar, buktinya masih ada sekolah di Kabupaten Lebong yang menarik pungutan dari wali murid yang semestinya tidak terjadi kendatipun berdalih kesepakatan dari wali murid melalui rapat komite.

Untuk diketahui, rapat yang digelar di SLTPN 5 Lebong pada 21 Desember 2018 lalu, kalau dilihat dari undangan yang dikirim ke wali murid adalah untuk menghadiri acara pengambilan buku raport dan tidak disebutkan ada rapat lain, tapi setibanya di sekolah para wali murid dikumpulkan dalam satu ruangan, kemudian pihak sekolah menyampaikan kepada wali murid bahwasanya akan ada iuran yang harus dibayarkan oleh wali murid kelas 9, diantaranya uang administrasi les sebesar Rp160.000,- uang pas photo untuk ijazah sebesar Rp28.000,- uang sampul ijazah + photo copy ijazah + penulisan ijazah sebesar Rp70.000,- uang photo kelas + bingkai sebesar Rp50.000,- dan uang kenang-kenangan sebesar Rp150.000,- yang kemudian diralat menjadi Rp92.000,-  total Rp400.000,- per siswa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *