/
/
headlineLebong

Polres Lidik Stone Crusher Ilegal PT.MPM

75
×

Polres Lidik Stone Crusher Ilegal PT.MPM

Sebarkan artikel ini

Jumat, 4 Januari 2018

PEWARTA : YOFING DT

GO LEBONG – Polres Lebong mulai melakukan penyelidikan terkait pendirian stone crusher ilegal di lokasi PT.MPM, Kelurahan Turan Lalang, Kecamatan Lebong Selatan. Kapolres Lebong AKBP.Andree Ghamaa Putra, SH, S.Ik melalui Kasatres Iptu.Teguh Ari Aji,S.Ik ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya Kamis (3/1) menyampaikan, pihaknya akan memeriksa beberapa saksi terkait pendirian stone crusher tersebut, diantaranya Kepala DPMPTSP, Kepala DLH, Kepala bidang Tata Ruang dinas PUPR, BPN dan saksi-saksi lain yang ada hubungannya dengan proses pendirian stone crusher tersebut.

Dijelaskan kasat hari ini (3/1) telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bambang ASB, S.Sos, M.Si. dari hasil pemeriksaan sementara diakui Bambang sejauh ini dia belum pernah mengeluarkan rekomendasi untuk penerbitan izin stone crusher yang berada di PT.MPM tersebut, dengan demikian sudah dipastikan perizinannya tidak ada karena belum akan bisa diproses sebelum rekomendasinya dikeluarkan.

“Dari hasil pemeriksaan sementara,  berdasarkan keterangan yang bersangkutan (kepala DPMPTSP,red) dia belum pernah mengeluarkan rekomendasi untuk penerbitan pendirian stone crusher tersebut,”cerita kasat.

Ditambahakan kasat, berdasarkan keterangan dari Kepala DPM-PTSP, beliau mengungkapkan, memang pihak perusahaan pernah datang untuk meminta rekomendasi untuk pengurusan izin pendirian stone crusher tersebut tapi pihaknya belum berani mengeluarkan karena ada hal yang mesti harus dikaji bersama karena dia belum begitu memahami bagaimana mekanisme perizinan untuk pendirian dua kegiatan usaha dalam satu lokasi.

“Dari keterangan Bambang, pihak perusahaan memang pernah datang untuk minta rekomendasi terkait pengurusan izin, tapi belum lagi rekomendasi dikeluarakan mereka sudah keburu mendirikan stone crushernya, itu yang jadi masalah, sehingga stone crushernya tergolong ilegal karena tidak mengantongi izin,” sampainya.

Kasat juga menyampaikan, akan memanggil saksi-saksi lain dan dalam waktu dekat akan meninjau lokasi stone crusher tersebut.

“Besok giliran kita panggil Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR, dan akan berlanjut terus hingga keterangan lengkap dan kalau memang perlu nanti kita akan panggil kepala TKPRD untuk dimintai keterangan,”ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *