/
/
bengkulu-tengahbengkulu-utaraheadlinehukum-peristiwa

5 Tersangka Narkoba Diciduk

100
×

5 Tersangka Narkoba Diciduk

Sebarkan artikel ini

Kamis, 11 April 2019

PEWARTA : YOFING DT

GO BENGKULU, BENTENG – Peredaran narkoba di wilayah hukum Provinsi Bengkulu semakin menjadi, memasuki bulan ke-4 tahun 2019 ini saja sudah beberapa kasus terungkap, tersangkanya pun dari berbagai kalangan, mulai dari kalangan pelajar, anak perempuan, pengangguran, hingga ibu rumah tangga yang tersebar di berbagai Kabupaten di Provinsi Bengkulu.

Kali ini giliran jajaran anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bengkulu Utara yang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh 5 orang tersangka asal Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Masing-masing WD (23), RI (32), warga desa Suka Rami, Kecamatan Taba Penanjung, kemudian HN (29) warga Desa Taba Mutung, Karang Tinggi, OG (27) warga Desa Taba Teret dan NN (35) warga Desa Taba Baru, Kecamatan Taba Penanjung.

Kelima tersangka, menurut keterangan Kapolres BU, AKBP Ariefaldi WN, SH, S.IK, MM yang disampaikan oleh Wakapolres Kompol. Erwin, S.IK pada konferensi pers di Mapolres BU Kamis (11/4/) berhasil ditangkap di tiga tempat berbeda. Pertama polisi menangkap WD dan RI, setelah itu HN, kemudian di TKP terakhir petugas berhasil meringkus OG dan NN.

“Kelima tersangka kita amankan di tiga TKP dan waktu yang berbeda, tapi lokasi penangkapan masih dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah. Dari tangan tersangka berhasil kita amankan barang bukti beberapa paket kecil sabu-sabu,” kata Erwin, Kamis.

Para tersangka ini, kata Erwin, dapat dijerat pasal 114 ayat (1) kemudian pasal 112 ayat (1) dan pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(SGP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *